JAKARTA, KOMPAS.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022) lalu.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, nantinya akan dibentuk Perpres mengenai Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang akan menjadi penyelenggara dari pemerintahan di ibu kota baru tersebut.
Adapun salah satu yang akan dibahas dalam Perpres tersebut ialah kriteria yang tepat sebagai Kepala Badan Otorita IKN.
"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tapi sekarang ini eranya partisipasi publik," jelas Wandy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut soal sosok yang tepat menjadi Kepala Badan Otorita IKN, Wandy menyebut nantinya masyarakat dapat menjalankan perannya dalam pengawasan dan memberi masukan. Sebelum sosok yang dirasa tepat memimpin badan tersebut.
Saat ini, kata Wandy, kriteria Kepala Badan Otorita IKN tengah dibahas, termasuk tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya, itu jadi poin plus," imbuhnya.
Hanya saja Wandy menekankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa sosok yang akan menjadi Kepala Badan Otorita IKN.
Dipastikannya, pertimbangan Presiden Jokowi nantinya tetap akan berkaca pada masukan dari berbagai pihak, termasuk apa yang berkembang di publik.
"Pertimbangan Presiden (Jokowi) bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden (Jokowi)," ungkapnya. (Yudho Winarto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KSP Bocorkan Kriteria Calon Kepala Badan Otoritas IKN
https://money.kompas.com/read/2022/01/20/103200426/ini-bocoran-kriteria-calon-kepala-badan-otorita-ikn