Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

171 Perusahaan Sudah Diperbolehkan Ekspor Batu Bara

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, pencabutan larangan ekspor dilakukan secara bertahap pasca evaluasi.

Irwandy menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara untuk 139 perusahaan. Menyusul, surat pada tanggal 26 Januari 2022 untuk 32 perusahaan lainnya.

"20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat perihal pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (27/1).

Irwandy bilang, proses evaluasi masih akan terus dilakukan khususnya untuk perusahaan batu bara yang belum memenuhi 100 persen kontrak Domestic Market Obligation (DMO).

Adapun, sanksi larangan ekspor juga dicabut untuk sejumlah kapal asing dengan mempertimbangkan aspek keamanan kapal yang mengangkut batu bara.

Tercatat, 75 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan yang telah memenuhi DMO 100 persen atau lebih sudah diizinkan untuk berangkat. Kemudian, ada 12 kapal yang memuat batubara dari perusahaan yang belum memenuhi 100 persen DMO juga dicabut larangan ekspornya.

Irwandy memastikan, larangan ekspor untuk 12 kapal ini dicabut karena perusahaan batu bara terkait sudah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi atau dana kompensasi.

Selanjutnya, ada 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan trader atau izin pengangkutan dan penjualan. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM: 171 Perusahaan Sudah Diperbolehkan Ekspor Batubara

https://money.kompas.com/read/2022/01/27/173402526/171-perusahaan-sudah-diperbolehkan-ekspor-batu-bara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke