Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com – Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Fungsi bea materai adalah untuk memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen serta pihak-pihak lain yang terkait.

Meski demikian, tidak semua dokumen harus memakai bea meterai. Setidaknya, ada empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai.

Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Apa saja dokumen yang gratis bea meterai?

Dilansir indonesia.go.id, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah sebagai berikut:

1. Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan telah mendapatkan status keadaan darurat.

Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk digunakan sebagai kegiatan bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.

3. Dokumen terkait program pemerintah dan/atau lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut, antara lain, terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga seperti penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Kemudian formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggaraan pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Ada lagi dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Lalu, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional dan telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasar asas timbal balik.

Dokumen seperti itu merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing.

Selain itu juga pejabat perwakilan negara asing yang oleh Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut tidak masuk subjek pajak.

Pemerintah sendiri saat ini memberlakukan dua jenis meterai, yakni meterai fisik bernilai Rp 10.000 yang diperkenalkan pada Januari 2021. Ini untuk menggantikan meterai jenis lama bernilai nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang sudah tidak berlaku lagi.

Disamping itu terdapat pula meterai elektronik (e-meterai) yang diperkenalkan kepada masyarakat pada Oktober 2021 lalu. Produk e-meterai ini merupakan terobosan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari.

Dokumen elektronik sendiri telah diakui sebagai dokumen yang sah dan sebagai objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Cara permeteraiannya pun diatur sedemikian rupa, berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini dikenal dan digunakan.

https://money.kompas.com/read/2022/02/20/190747726/4-dokumen-yang-gratis-bea-meterai-apa-saja

Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke