Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 3 Penyimpangan Distribusi Minyak Goreng di Daerah, Sebabkan Harga di Atas HET

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan sejauh ini ada tiga masalah besar penyimpangan yang terjadi pada transaksi minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan hingga harga melambung. 

Berikut temuan Ombudsman RI:

1. Pembatasan Pasokan

Yeka mengatakan, masalah yang pertama yang ditemukan Ombudsman adalah pembatasan pasokan minyak goreng.

Yeka menilai, kelangkaan minyak goreng terjadi karena adanya pembatasan stok yang diberikan distributor kepada toko ritel.

"Masih terjadi pembatasan stok, artinya distributor membatasi ke agen, agen batasi ke ritel," ujar Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Pihaknya juga menduga ada upaya dari distributor minyak goreng yang justru lebih memilih untuk memberikan produksinya ke pihak industri yang bisa membayar lebih mahal dibandingkan menjual ke masyarakat dengan HET yang sudah ditentukan.

"Bisa saja perusahaan minyak goreng ini utamakan konsumen industri yang berikan harga lebih tinggi. Akhirnya yang jadi masalah adalah balik lagi semua ke masyarakat yang tidak bisa mendapatkan stok minyak goreng," kata Yeka.

Yeka membeberkan kasus ini diduga terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.


2. Penyusupan Stok ke Pasar Tradisional

Temuan kedua adalah adanya penyusupan stok minyak goreng ke pasar tradisional.

Ombudsman melihat banyak pedagang pasar justru membeli minyak goreng bukan dari distributor atau agen, justru dari toko ritel.

Pasalnya, stok dari toko ritel selalu tersedia dan harganya tetap Rp 14.000. Setelah mendapatkan stok minyak goreng, pedagang menjualnya lagi langsung ke pasar tradisional dengan harga lebih tinggi dari HET.

Hal ini terjadi di Jawa Barat. Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine mengatakan, para pedagang di pasar, ternyata langsung membeli dari ritel modern. Kemudian dijual lagi oleh dia di pasar dengan harga tinggi.

"Berdasarkan temuan kami, banyak pedagang di pasar, ternyata langsung membeli dari ritel modern. Kemudian dijual lagi oleh dia di pasar dengan harga tinggi," kata Fitry Agustine.

3. Pembelian Minyak Goreng Secara Bundling

Penyimpangan yang ketiga adalah terjadi syarat pembelian alias bundling minyak goreng.

Perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah Budhi Masturi mengatakan, berdasarkan temuannya, ada saja masyarakat yang diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut.

Hal ini terjadi di banyak provinsi, dari pantauan Ombudsman hal ini terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara.

"Jadi kami juga menemukan ada persyaratan khusus untuk beli minyak goreng murah. Dia harus dengan pembelian paket barang yang lain," ungkap Budhi Masturi.

https://money.kompas.com/read/2022/02/23/104028526/ini-3-penyimpangan-distribusi-minyak-goreng-di-daerah-sebabkan-harga-di-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke