Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Badan Usaha, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan usaha adalah istilah yang sudah tidak asing lagi. Sebagai penggerak roda perekonomian, kehadiran badan usaha adalah sangat penting, terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.

Sebagian masyarakat menganggap pengertian badan usaha adalah sama dengan perusahaan. Padahal kenyataannya, perusahaan dan badan usaha adalah dua hal yang berbeda.

Badan usaha adalah suatu lembaga yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan. Sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola dan menghasilkan barang maupun jasa.

Pengertian badan usaha

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Sementara itu, dikutip dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, pengertian badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba.

Dalam istilah lain, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha adalah umumnya berbadan hukum.

Badan usaha disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja. Semua itu dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Fungsi badan usaha

Secara umum, fungsi badan usaha adalah ada tiga. Yaitu fungsi komersil, fungsi sosial dan fungsi badan usaha dalam perekonomian. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi komersial

Di antara tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Nah, untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.

Fungsi komersial badan usaha adalah meliputi dua hal, yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional.

Fungsi manajemen dalam badan usaha adalah meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan semua kegiatan dalam badan usaha.

Sedangkan fungsi operasional dalam badan usaha adalah mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan dengan sebaik-baiknya agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi sosial

Adapun fungsi sosial badan usaha adalah lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan sekitar.

3. Fungsi dalam perekonomian

Kemajuan badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju badan usaha maka kesempatan kerja akan semakin terbuka.

Dengan begitu, skala usaha juga akan semakin besar karena produk yang dihasilkan akan semakin banyak dan pangsa pasar menjadi lebih luas. Secara jangka panjang, badan usaha akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor.

Selain itu, fungsi badan usaha adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha yang ada.

Jenis badan usaha

Dikutip dari Gramedia.com, jenis badan usaha bisa dilihat berdasarkan kegiatannya, kepemilikan modal, dan wilayah negara.

2. Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal

Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya. Berikut jenis badan usah berdasarkan kepemilikan modal: 

3. Jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara

Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri. Adapun jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah sebagai berikut:

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
  • Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Demikian penjelasan tentang pengertian badan usaha, fungsi dan jenis-jenisnya di Indonesia. Bisa dikatakan, kehadiran badan usaha adalah sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. 

https://money.kompas.com/read/2022/02/23/214900226/pengertian-badan-usaha-fungsi-dan-jenis-jenisnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke