Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Sejak di bangku SD, sebagian dari kita mungkin sudah diajarkan tentang apa itu koperasi dan fungsinya bagi perekonomian. Lalu, apa yang dimaksud dengan koperasi?

Pengertian koperasi

Kata koperasi adalah diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama.

Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.

Dengan kata lain, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sementara menurut bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, pengertian koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Dengan demikian, pengelolaan koperasi adalah mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Sedangkan asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong.

Koperasi adalah salah satu badan usaha penopang ekonomi rakyat Indonesia. Pada tahun 2019 saja, Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa jumlah koperasi di seluruh Indonesia ada 123.048 dan anggota tercatat sebanyak 22 juta orang.

Sejarah koperasi di Indonesia

Dikutip dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, sejarah koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886. Saat itu, Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi).

Ia mendirikan bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Maksud dari Patih sendiri yaitu untuk membentuk koperasi kredit modal seperti yang sudah ada di Jerman.

Cita-cita Patih tersebut dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Ia menganjurkan untuk mengubah bank itu menjadi koperasi agar bisa bermanfaat bagi banyak orang.

Kemudian pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin.

Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat.

Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.

Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pada kongres ini, terbentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Selain itu, kongres ini juga menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.

Fungsi koperasi

Dikutip dari Gramedia.com, didirikannya koperasi tentu memiliki fungsi. Adapun fungsi didirikannya koperasi adalah sebagai berikut:

1. Membangun dan mengembangkan

Fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat secara umum. Fungsi lain dari koperasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.

2. Meningkatkan sumber daya manusia

Fungsi kedua dari koperasi adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.

3. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan

Fungsi ketiga dari koperasi adalah memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

Fungsi keempat dari koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan koperasi

Secara umum, tujuan dari adanya koperasi adalah sebagai berikut:

Prinsip koperasi

Dirangkum dari UU 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

Demikian penjelasan mengenai apa itu koperasi, sejarah, fungsi, tujuan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Bisa dikatakan bahwa koperasi adalah

https://money.kompas.com/read/2022/03/05/162531426/apa-itu-koperasi-pengertian-sejarah-fungsi-tujuan-dan-prinsipnya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke