Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.

Lantas, berapa biaya denda SPT Tahunan jika telat melaporkan?

Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Denda telat lapor SPT Tahunan

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  • Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana pasal 7 UU KUP antara lain:

Denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.

Terlebih lapor SPT Tahunan saat ini tidak harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menggunakan cara lapor SPT online melalui e-Filing atau e-Form dengan mudah.

Bagaimana cara membayar denda SPT Tahunan jika sudah terlanjur tidak melapor?

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Sebagai warga negara yang taat pajak, wajib pajak harus membayar denda yang tercantum dalam STP.

Untuk membayar denda tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat membayar denda SPT Tahunan secara daring. Berikut tata caranya:

Cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing untuk WP berpenghasilan di bawah Rp 60 juta

Bagi wajib pajak atau pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

Itulah informasi seputar biaya denda SPT Tahunan jika terlambat melapor. Agar tidak dikenai denda dan sanksi, lapor SPT Tahunan sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo.

https://money.kompas.com/read/2022/03/08/215314526/telat-lapor-spt-tahunan-bakal-kena-denda-segini-besarannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke