Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Pemda Boleh Terbitkan Surat Utang, tapi Hati-hati Bangkrut...

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonsasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemda kini bisa melakukan pembiayaan utang dengan penerbitan surat berharga syariah alias sukuk, dari semula hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Alasan kehati-hatian dalam penerbitan surat utang pemda

Sri Mulyani mengatakan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam pengelolaan utang agar hasilnya produktif.

Lantaran, kata dia, sudah pernah terjadi di beberapa negara, pemdanya melakukan penerbitan utang namun tidak dilakukan dengan hati-hati sehingga mengalami kebangkrutan.

"Masalah pembiayaan utang daerah, karena daerah merupakan entitas yang relatif otonom seharusnya daerah bisa dan mampu untuk mengelola utangnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosisalisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

"Namun, kita tahu di dunia ini ada negara negara yang pernah alami kesulitan sangat serius, karena pemdanya melakukan utang yang enggak terkontrol sehingga sebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut," lanjut dia.

Jika pemda bangkrut, pemerintah pusat turun tangan

Menurut Bendahara Negara itu, dalam kondisi pemda mengalami kebangkrutan pada akhirnya pemerintah pusat harus turun tangan dan mengambil alih untuk menanganinya. Ia mengatakan, hal tersebut yang perlu dihindari oleh pemda.

Sri Mulyani menilai, penerbitan utang oleh pemda pada dasarnya merupakan hal yang baik untuk mendorong pembangunan, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Oleh karena itu, ia menekankan agar pembiayan utang daerah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal.

"Kami enggak inginkan ini terjadi (pemda bangkrut). Namun, pemda memang harus mampu menggunakan instrumen pembiayaan ini, saya rasa ini adalah sebuah inisiatif yang baik," ungkapnya.


Adapun dalam UU HKPD diatur persyaratan dalam pembiayan utang, di antaranya harus mendapatkan pesetujuan dari DPRD dalam pembahasan RAPBD. Selain itu, pengendalian defisit dan pembiayaan utang pemda akan diawasi Menteri Keuangan.

Tak hanya itu, pembiayaan dapat melebihi sisa masa jabatan kepala daerah, namun setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Serta, pemda dilarang mendapat pembiayaan langsung dari luar negeri.

Mantan Direktuur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, memberikan kewenangan dan perluasan instrumen pembiayaan utang kepada pemda memang ada konsekuensinya.

Jika dikelola oleh pemimpin yang tepat maka hasilnya akan baik, sebaliknya jika dikelola oleh pihak yang salah. Oleh sebab itu, ini menjadi tantangan untuk dilakukan penguatan pada pemda agar melakukan pengelolalan uang dengan baik.

"Konsekuensinya, kalau di tangan yang bagus kewenangan ini bisa menjadi baik, tapi kalau di tangan tidak bagus maka menjadi malapetakan. Tantangan inilah yang harus terus diseimbangkan. Maka penguatan pemda dalam mengelola keuangan daerahnya menjadi sangat penting," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/180000126/sri-mulyani--pemda-boleh-terbitkan-surat-utang-tapi-hati-hati-bangkrut-

Terkini Lainnya

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke