Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Mirza telah lama berkecimpung di industri jasa keuangan. Dengan demikian, nantinya Mirza akan menempati posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik, yang saat ini masih diduduki oleh Nurhaida.

Nama Mirza memang telah dikenal sebagai ekonom senior dan teknokrat di sektor jasa keuangan. Berbagai posisi strategis pemerintahan telah ditempati oleh pria kelahiran 9 April 1965 itu.

Sejak 1989, Mirza telah menggeluti indusri perbankan, di mana pada tahun tersebut ia mengawali karir sebagai dealer di Bank Sumitomo Niaga. Kemudian pada 2002 hingga 2005, ia menjabat sebagai Director, Head of Securities Trading & Research di Bahana Securities.

Ia melanjutkan karir profesionalnya di beberapa institusi jasa keuangan, di antaranya sebagai Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia. Kemudian, pada 2008-2010, Mirza menjabat sebagai Managing Director, Head of Capital Market, Mandiri Sekuritas sekaligus sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group.

Selanjutnya, Mirza dipercaya sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana pada April 2012, ia ditugaskan sebagai Kepala Eksekutif LPS sekaligus Dewan Komisioner.

Berselang dua tahun tepatnya 2014, Mirza ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hingga 2019 di masa kepemimpinan Gubernur BI Agus Martowardojo. Sejak 2015, ia juga diberikan tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari BI.

Setelah masa jabatannya habis, Mirza dipercaya menempati posisi komisaris di beberapa perusahaan, di antaranya Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas, Komisaris Independen PT Sarana Menara Merdeka, serta Komisaris Utama PT Visionet Internasional (OVO).

Selain itu, Mirza juga saat ini tengah menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Transformasi dan pembenahan internal jadi prioritas

Dalam gelaran fit and proper test, Mirza menyampaikan sejumlah hal yang perlu dilakukan OJK, untuk menghadapi berbagai perkembangan di industri jasa keuangan. Hal utama yang perlu dilakukan ialah transformasi dan pembenahan proses kerja internal.

Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan Dewan Komisioner untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif.

"Oleh karena itu, menurutnya, harus ada agenda di mana Kepala Eksekutif melapor ke Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, Dewan Komisioner harus terlibat dalam operasional pengawasan di mana hal tugas itu dipimpin oleh kepala eksekutif, sebagai bentuk dari pelaksanaan check and balance.

Penguatan koordinasi internal OJK lintas sektor juga dinilai penting, guna menciptakan sinergi dan integrasi dalam pembuatan aturan.

"Integrasi tidak boleh baru terpikirkan setelah sudah sampai pada RDK," kata Mirza.

Hal penting lain ialah penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK. Ini harus tercermin dari alokasi anggaran SDM sehingga tentunya harus memerlukan dukungan dari DPR.

Kemudian, peningkatan kinerja pengawasan IKNB, yang belakangan mendapat banyak sorotan. Pada saat bersamaan, aspek perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan.

"Banyak harapan dan kritisi ke OJK belakangan terkait masalah asuransi, pinjol dan lain-lain. Kita ingin meningkatkan pengaawasan IKNB dan perlindungan konsumen," ucap Mirza.

https://money.kompas.com/read/2022/04/07/200513226/profil-mirza-adityaswara-wakil-ketua-dewan-komisioner-ojk-periode-2022-2027

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke