Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022. Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto dan kawan-kawan.

Pinjol kena PPh 23/26

Pajak penghasilan dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, peer to peer lending, yang di sini jamak dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

Merujuk Pasal 3 PMK 69/PMK.03/2022, penjelasannya adalah:

  • PPh 23 dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol di dalam negeri (wajib pajak dalam negeri) dan memiliki bentuk usaha tetp, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
  • PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri (wajib pajak luar negeri) yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.

Dalam hal pembayaran bunga pinjaman dilakukan tidak melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemotongan PPh atas penghasilan bunga pinjol dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai peraturan perundangan terkait pajak penghasilan.

Penghasilan bunga yang dimaksud oleh regulasi ini mencakup:

  • fee, komisi, ujrah, imbalan lain dengan nama dan bentuk lain yang diterima penyelenggara pinjol dari penerima pinjaman dan atau dari pemberi pinjaman.
  • selisih nilai bunga pinjaman, yaitu ketika nominal bunga yang dibayarkan penerima pinjaman ke penyelanggara pinjol dengan lebih besar dibandingkan nominal bunga yang dibayarkan penyelenggara pinjol kepada pemberi pinjaman.

Untuk penghasilan yang dibayarkan melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK, penerima dan atau pemberi pinjaman tidak dikenai PPh. 

Yang kena dan tidak kena PPN

Melalui PMK 69/PMK.03/2022, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak. Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 69/PMK.03/2022, cakupannya adalah: 

Besaran PPN yang dikenakan dihitung menggunakan peraturan perundangan terkait PPN atas dasar pengenaan pajak, yang saat ini merujuk ke UU PPN dengan perubahan kelima di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

PMK 69/PMK.03/2022 merinci lebih lanjut apa saja yang dikenai dan yang tidak dikenai PPN, sekalipun sama-sama menjadi bagian dari suatu layanan dan atau aktivitas fintech.

Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 69/PMK.03/2022, misalnya, merinci soal apa yang kena dan yang tidak kena PPN dari layanan uang elektronik, dompet elektronik, dan layanan transfer, yaitu:

Adapun Pasal 9 ayat (6) PMK 69/PMK.03/2022 juga membebaskan pengenaan PPN untuk transfer dana  dalam bank yang sama bagi nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain. 

Terkait crowdfunding sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 12 PMK 69/PMK.03/2022, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa penempatan dana atau pembiayaan merupakan jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Efek dan instrumen keuangan dalam rupa surat berharga dalam hal crowdfunding juga termasuk barang yang tidak dikenai PPN. 

Soal pinjol, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 mengatur bahwa jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (2) PMK ini juga dinyatakan sebagai jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Penyelenggara crowdfunding dan pinjol sebagaimana dimaksud di Pasal 12 dan 13 oleh PMK ini disebut sebagai pengusaha kena pajak pedagang eceran. 

Terkait asuransi online, Pasal 17 ayat (5) PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari PPN. 

Dasar pengenaan PPN untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran, settlement, crowdfunding, pinjol, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lain adalah fee, komisi, dan atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima penyelenggara.

Naskah PMK

Selengkapnya, naskah PMK 69/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/04/07/212700926/aturan-baru-pajak-layanan-fintech-dari-pinjol-uang-elektronik-asuransi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke