Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Tunjangan Kinerja Polri, Kapolri Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Ketentuan mengenai tunjangan kinerja atau tukin Polri terbaru masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan pada tahun 2018.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, besaran tukin Polri 2022, termasuk tunjangan kinerja Kapolri, masih tetap seperti tahun sebelumnya karena belum ada ketentuan baru yang mengatur kenaikan tukin tahun ini.

Daftar tunjangan kinerja Polri

Besaran tukin Polri terbaru ditetapkan beragam tergantung pada kelas jabatan masing-masing. Tukin Polri kelas jabatan 1 menjadi yang terendah, dengan besaran Rp 1.968.000.

Berikut rincian tunjangan kinerja Polri 2022 yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 103 Tahun 2018 selengkapnya:


Besaran tunjangan kinerja Kapolri

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.

Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini artinya, Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Ketentuan pembayaran tukin polisi

Dalam regulasi yang sama disebutkan, pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pemberian tukin Polri terbaru tersebut tidak menghilangkan tunjangantunjangan lain yang diberikan (on top). Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

https://money.kompas.com/read/2022/04/17/182938726/besaran-tunjangan-kinerja-polri-kapolri-dapat-rp-436-juta-per-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke