Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penasaran dengan Skor Kreditmu? Ini Cara Mengecek BI Checking Secara Online

Informasi ini digunakan saat seseorang ingin mengajukan pinjaman, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau kartu kredit.

Jadi, BI Checking ini adalah penentu apakah kita memenuhi syarat untuk mengambil pinjaman atau tidak.

Saat ini, BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, namun masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

SLIK OJK menghubungkan BI dan LPS, sehingga memudahkan dalam berbagi data lintas aplikasi. Hal yang dapat diperoleh yaitu seperti catatan bank, laporan pemeriksaan bank, dan informasi terkait lainnya.

SLIK dapat diakses melalui website maupun aplikasi. Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking melalui SLIK secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung. Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

2. Isi formulir antrian dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

3. Kemudian isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).

4. Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.

Berikut sesi-sesi antrian online yang dibuka pada hari Senin hingga Jumat:

08:00 - 09:00
09:00 - 10:00
10:00 - 11:00
11:00 - 12:00
13:00 - 14:00
14:00 - 15:00

5. Setelah selesai mengisi formulir antrian online, kamu akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrian. Email ini biasanya dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

6. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Tahap verifikasi data berupa:
- Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email
- Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan

7. Telitilah membaca setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Sehingga, proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.

8. Setelah kamu menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK.

Jangan khawatir apabila kamu mengalami kesulitan saat membaca informasi tersebut. Karena dalam email juga terlampirkan panduan cara membaca iDeb.

Skor Kredit dalam BI Checking

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Demikianlah cara mengecek BI Checking melalui SLIK OJK secara online. Pastikan riwayat pembayaranmu selalu baik agar terhindar dari blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/21/190000126/penasaran-dengan-skor-kreditmu-ini-cara-mengecek-bi-checking-secara-online

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag 'Tunjuk Hidung' KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

[POPULER MONEY] Mendag "Tunjuk Hidung" KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

Whats New
Menteri PUPR soal Merger Waskita Karya dan HK: Masih Wacana

Menteri PUPR soal Merger Waskita Karya dan HK: Masih Wacana

Whats New
Cara Tarik Tunai di ATM Bersama dan ATM Link dengan Mudah

Cara Tarik Tunai di ATM Bersama dan ATM Link dengan Mudah

Spend Smart
Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Spend Smart
Mulai Terapkan 'Smart Meter', Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara 'Realtime'

Mulai Terapkan "Smart Meter", Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara "Realtime"

Whats New
Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Whats New
Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Whats New
Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Whats New
Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Whats New
Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Whats New
Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Whats New
ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

Whats New
Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+