Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Zakat Fitrah, Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya karena termasuk sebagai rukun Islam. Nama lain dari zakat fitrah adalah zakat kepala atau zakat jiwa. Apa itu zakat fitrah?

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib

Dengan kata lain, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri.

Makna zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Baznas menyebut, besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah adalah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, di Jakarta, disesuaikan dengan harga beras layak di ibu kota, zakat fitrah yang berlaku untuk setiap satu orang adalah Rp 45.000, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 135.000.

Besaran zakat fitrah di Jakarta tersebut juga mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah adalah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Kriteria penerima zakat disebut dengan mustahiq. Di mana salah satu golongan mustahiq adalah orang miskin dan fakir.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

Yang dibantu sebagai penerima zakat fitrah adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi diutamakan diberikan kepada masyarakat yang paling miskin dari kelompok ini.

Kesimpulannya, zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana yang berlaku pada zakat mal, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib.

https://money.kompas.com/read/2022/04/23/063744126/mengenal-zakat-fitrah-hukum-waktu-dan-besaran-pembayarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke