Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gelontorkan Rp 9,78 Triliun, Pemerintah Sudah Cairkan THR untuk 1,78 Juta PNS

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto mengatakan, realisasi tersebut adalah realisasi penyaluran untuk ASN Pusat.

"Perkembangan pembayaran THR sampai dengan tanggal 26 April pukul 08.00 WIB, (untuk) ASN Pusat, realisasi penyaluran THR mencapai 80,65 persen," kata Hadiyanto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Hadiyanto menjabarkan, jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan mencapai 63.562 untuk 2.05 juta pegawai atau tepatnya 2.051.299 pegawai, dengan nilai Rp 9,774 triliun.

Sementara itu, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai.

"Jumlah SPM dalam proses sebesar Rp 3,822 miliar untuk 262.016 pegawai," ucap Hadiyanto.

Sementara itu, pembayaran THR untuk ASN Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai pada 240 Pemda.

"Pembayaran pensiunan yang telah dilakukan oleh PT Taspen Rp 7,368 triliun atau 94 persen, dan PT Asabri Rp 1,136 triliun atau 99 persen," tandas Hadiyanto.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS telah telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.

Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

https://money.kompas.com/read/2022/04/26/133500426/gelontorkan-rp-9-78-triliun-pemerintah-sudah-cairkan-thr-untuk-1-78-juta-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke