Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

Draf RUU tersebut segera dirampungkan agar segera dibahas di DPR pada 2023.

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun Kemenkop UKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia bilang saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.

Namun, ia menyebut seiring perkembangan zaman, UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Menurut dia, mestinya dengan status carry over tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Namun belakangan, diketahui status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.

Berdasarkan keterangan dia, saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi perhatian.

Ia mengatakan seperti di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan, mereka tidak bisa menjalani PKPU kecuali lembaga otoritas, seperti yang diatur oleh UU PKPU.

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU. Nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” terang dia.

Selanjutnya, Zabadi menuturkan, fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat, saat ini koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi.

“Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” tandas Zabadi.

https://money.kompas.com/read/2022/06/21/153700626/kemenkop-ukm--draf-ruu-perkoperasian-ditargetkan-rampung-oktober-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke