Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak: Peserta PPS Meningkat Sangat Signifikan dalam 24 Jam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dalam kurun waktu 24 jam, alias dari pukul 08.00 WIB Rabu (29/6/2022) hingga pukul 08.00 WIB Kamis (30/6/2022), ada tambahan peserta Tax Amnesty Jilid II di kisaran 80.000 hingga 90.000 peserta.

“Kita lihat saja, dalam waktu 24 jam menjelang akhir, jumlah yang masuk meningkat sangat signifikan. Makanya, masih ada kurang lebih 12 jam lebih untuk melaporkan, saya yakin akan bertambah,” tutur Neilmaldrin dalam video conference, Kamis (30/6/2022).

Dengan tambahan yang signifikan tersebut, Neilmaldrin bilang, berarti sudah ada 212.420 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya selama program ini berlangsung. Dengan jumlah wajib pajak tersebut, pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi oleh Ditjen Pajak sebesar Rp 54,23 triliun.

Neilmaldrin mengapresiasi antusiasme yang ditunjukkan oleh masyarakat. Ia merasa, apa yang selama ini dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam hal sosialisasi, penyuluhan, maupun ajakan disambut baik oleh masyarakat.

Nah, di sisa hari ini, Neilmaldrin meminta masyarakat yang belum mengikuti program ini untuk segera memanfaatkan kesempatan paling lambat pukul 23.59 WIB. Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan menggelar lagi program pengungkapan sukarela seperti ini.

Selanjutnya: 7 Manfaat Teh Daun Jambu Biji untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Gula Darah. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Pajak: Ada Lonjakan Peserta di Hari Terakhir Tax Amnesty Jilid II

https://money.kompas.com/read/2022/06/30/213600526/ditjen-pajak--peserta-pps-meningkat-sangat-signifikan-dalam-24-jam

Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke