Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan Keluarkan Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi, Pengamat Beri Respons Positif

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu dikeluarkan Kementan untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi.

Kementan mengungkapkan beberapa alasannya menerbitkan aturan baru terkait pupuk subsidi. Pertama, karena rantai pasok barang dan jasa yang terganggu selama pandemi Covid-19.

Kedua, karena efek buruk secara ekonomi dan politik akibat perang Rusia-Ukraina. Ketiga, berdasarkan saran dan evaluasi Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengenai pupuk bersubsidi dan kartu tani.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Abdul Rauf MP menyatakan tidak mempersoalkan terkait peraturan tersebut.

Menurutnya, hal yang terpenting bagi petani bukan hanya aturan, tetapi juga ketersediaan pupuk.

"Peraturan seperti apapun yang dibuat pemerintah, petani tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan terfokus Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK). Hal ini karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman.

Apapun jenis pupuknya, sebut dia, tidak masalah karena yang terpenting memiliki kandungan unsur hara esensial NPK untuk tanaman pangan.

“Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S atau sulfur untuk tanaman bawang. Paling penting harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman," ujar Rauf.

Agar kebutuhan pupuk untuk petani terpenuhi, Rauf memberikan saran dan masukan terhadap Kementan dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Menurutnya, Kementan sebagai pihak yang menentukan alokasi penyaluran pupuk dan PIHC yang memiliki tanggung jawab produksi serta distribusi pupuk bersubsidi harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.

"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Deli Serdang selalu berada di lapangan bersama petani. Mereka selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang dibutuhkan," ucap Rauf.

Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Surya Vandiantara memberikan uraian serta dukungan terkait kebijakan pupuk bersubsidi.

"Dalam perspektif ekonomi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan Kementan pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektar (ha)," jelasnya.

Menurut Surya, peranan penetapan HET dipandang sebagai langkah kongkrit pemerintah untuk mengatasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.

Penetapan patokan HET untuk pupuk bersubsidi, sebut dia, tentunya dapat melindungi para petani kecil dari kenaikan harga pupuk yang tidak terkontrol.

“Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah," imbuh Surya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/103231426/kementan-keluarkan-kebijakan-pembatasan-pupuk-subsidi-pengamat-beri-respons

Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke