Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Korban "Unit Link" Unjuk Rasa, AAJI: Masih Bisa Ajukan Laporan ke LAPS

Koordinator Komunitas Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Maria Trihartati mengatakan, terdapat tebang pilih dari perusahaan asuransi dalam menyelesaikan pengaduan. Ia mengatakan, perusahaan asuransi mendatangi para korban dengan mengantarkan surat pernyataan refund dengan semua syarat dan ketentuan yang sudah dibuat perusahaan.

"Teman-teman yang sudah tutup polis lama dan tidak ada bukti, mengapa mereka dikembalikan semua kerugiannya, sedangkan kami tidak? Mengapa harus tebang pilih?" kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

"Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta keterangan dari sebagian korban dan agen, baik korban yang sudah di-refund atau pun belum. OJK harus memberikan jawaban kepastian tentang semua pengaduan kami" imbuh Maria.

Maria berucap, peserta aksi damai sangat berharap uang mereka dikembalikan. Pihaknya juga mendesak OJK agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi ke pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.

Berdasarkan penuturan Maria, sekurang-kurangnya terdapat 40 orang yang melakukan aksi di depan Gedung OJK Radius Prawiro dan Bank Indonesia.

AAJI sarankan korban ke LAPS atau tempuh jalur hukum

Sebelumnya, Ketua Bidang Regulasi, Kepatutan, dan Litigasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Rudi Kamdani mengatakan, perusahaan asuransi yang bersangkutan telah menawarkan untuk menyelesaikan masalah tersebut di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi kalau nasabah mau ke LAPS, ditawarkan oleh perusahaan untuk membantu nasabah, perusahaan yang bakal membayarkan biayanya,” terang Rudy belum lama ini.

Rudy menekankan, pelaporan ke LAPS hanya dapat dilakukan oleh nasabah unit link yang bersangkutan. Sedangkan perusahaan, tidak dapat membuat laporan.

Rudy menyampaikan, nasabah korban asuransi unit link yang tidak ingin membawa kasus ke LAPS dapat mengajukan laporan melalui jalur hukum.

Namun demikian, nasabah yang berubah pikiran dan ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui LAPS juga masih memiliki kesempatan.

"Kalau sekarang berubah pikiran, silakan mengajukan ke LAPS. Tapi sekarang perusahaan sudah tidak menanggung lagi biayanya," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/20/072000426/nasabah-korban-unit-link-unjuk-rasa-aaji--masih-bisa-ajukan-laporan-ke-laps

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke