Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Berencana Hapus Aturan DMO dan DPO Sawit, Ini Alasannya

Keputusan tersebut diambil untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) yang tengah anjlok.

"Saya pertimbangkan DMO DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ujar Zulkifli, dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut ia bilang, pihaknya akan bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal ini.

Meskipun kedua aturan tersebut akan dicabut, pria yang akrab disapa Zulhas itu meminta pengusaha berkomitmen untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

"Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka," kata dia.

Pencabutan aturan DPO dan DMO sawit sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan harga TBS kelapa sawit menjadi Rp 2.000 ribu per kg.

"Tugas saya sekarang itu dan menteri-menteri lain diperintah Pak Presiden agar bekerja keras lakukan segala upaya agar TBS harus bisa di atas Rp 2.000 per kg," tutur Zulhas.

Upaya untuk menaikan TBS sebenarnya sudah dilakukan, salah satunya melalui penghapusan pungutan ekspor sawit hingga akhir Agustus 2022.

Kemudian, pemerintah juga menambah jatah ekspor sawit dari 1 banding 5 menjadi hampir 1 banding 9.

"Jadi pengali ekspornya, kalau dulu kan 1 banding 5, sekarang hampir 1 banding 9. Jadi kalau sudah penuhi sawit 1.000 ton bisa ekspor 8.400 ton," kata Zulhas.

Namun, harga TBS sawit masih di bawah Rp 2.000 per kg saat ini. Menurut dia, harga TBS masih rendah karena total isi tangki di pabrik kelapa sawit masih banyak mencapai 7 juta ton.

"Rupanya itu biang keladi, sehingga harga TBS tidak bisa naik ke atas, karena pabrik belum kosongkan tangki," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/22/140121626/mendag-berencana-hapus-aturan-dmo-dan-dpo-sawit-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke