Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39

Namun, bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, bisa mendaftarkan melalui situs resmi Prakerja. Pengumuman tersebut diunggah dalam akun Instagram (IG) resmi @prakerja.go.id.

"Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik "Gabung Gelombang" pada dashboard Kartu Prakerja kamu! Untuk yang belum daftar, segera daftar sekarang untuk bisa gabung di gelombang 39 ini," tulis Admin di IG tersebut, Senin (1/8/2022).

Dihubungi Kompas.com, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana mengatakan, masyarakat antusias ingin mengikuti program Kartu Prakerja.

"Untuk antusias masyarakat masih besar mengikuti program Kartu Prakerja. Pendaftar yang baru (mendaftarkan akun Prakerja) juga banyak," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pendaftaran akun dengan gabung gelombang adalah hal yang berbeda. Untuk gabung gelombang merupakan peserta yang telah memiliki akun namun tidak lolos mengikuti program-program Prakerja sebelumnya.

Bagi Anda yang berminat ikut Program Kartu Prakerja gelombang 39, simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 39 berikut ini:

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 39

- WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Minimal berusia 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Ccovid-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 39

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, segera buat akun dan daftar program ini dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran, dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja:

- Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Verifikasi KTP dan KK dan Mengisi data diri.

- Verifikasi foto KTP Ambil foto dan pindai wajah.

- Verifikasi nomor handphone.

- Mengisi Pernyataan Pendaftaran.

- Melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

- Klik gabung

Maka Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 39 Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini. Pendaftar yang memenuhi syaratlah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja

Bagaimana jika menemui kendala saat proses pendaftaran?

Untuk mengatasi masalah itu, pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan, yaitu https://www.prakerja.go.id/pengaduan.

Akses form pengaduan tersebut juga bisa ditemukan pada kanan bawah halaman depan https://www.prakerja.go.id/ yang bergambar seseorang sedang membawa ponsel. Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.

Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan. Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja. Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.

Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.

Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja. Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut. Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.

https://money.kompas.com/read/2022/08/01/110000826/syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-39

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke