Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Modus Penggelapan Premi Wanaartha Life

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, dalam kasus penggelapan premi nasabah Wanaartha Life MA (Manfred Armin Pietruschka) memerintahkan 2 orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK (Terry Khesuma) dan bagian operasional YM (Yosef Meni) untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis.

Polis tersebut merupakan polis yang menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020.

"Tindakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT AJAW (Wanaartha Life) melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/8/2022).

Nurul mejelaskan, MA (Manfred Armin Pietruschka) selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT sebagai ahli investasi.

Dengan begitu, ia dapat mengendalikan PT AJAW (Wanaarta Life) dari dalam dan memanfaatkan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam kasus ini ditemukan adanya transaksi terhadap beberapa saham secara internal yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dengan PT AJAW (Wanaartha Life).

Hal tersebut mengakibatkan Wanaartha Life menderita kerugian, di antaranya yaitu saham kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.

Lebih lanjut, Nurul bilang, keuntungan yang dinikmati pemegang sahan kurang lebih sebanyak Rp 850 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah dengan fakta-fakta yang sedang ditelusuri.

"Deviden yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dan kawan-kawan," terang Nurul.

Tercatat, pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW (Wanaartha Life) adalah sekitar Rp 13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000.

Namun demikian, fakta yang tertuang pada laporan keuangan hanya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2019 dan Rp 7,5 triliun pada tahun 2018.

Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW (Wanaartha Life) kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp 450 miliar.

Tak hanya itu, MA (Manfred Armin Pietruschka), EL (Evelina Larasati Fadil) dan RF (Rezananta Fadil Pietruschka) ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.

Selanjutnya, Nurul menyebut, MA (Manfred Armin Pietruschka) menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW (Wanaartha Life).

Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.

Dalam transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan MA (Manfred Armin Pietruschka) dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW (Wanaartha Life) menderita kerugian senilai Rp 196 miliar yang menjadi keuntungan baik MA (Manfred Armin Pietruschka) maupun PT FCC.

Adapun, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengajukan cekal serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaanya penyidik akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol) dan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tersebut," tutup Nurul.

https://money.kompas.com/read/2022/08/09/120800126/ini-modus-penggelapan-premi-wanaartha-life

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke