Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

XL Axiata Bakal Rights Issue 2,75 Miliar Lembar Saham, Ini Tujuannya

Hal itu disetujui dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) XL Axiata yang digelar pada Rabu (10/8/2022) hari ini.

Rencananya, XL Axiata akan menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2,75 miliar saham baru.

Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata Budi Pramantika mengatakan, perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar utang.

Menurutnya, rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan perseroan, guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan atau jaringan telekomunikasi dan atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama perseroan.

"Serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Rabu.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, HMETD yang diterbitkan dalam PUT III akan memberikan hak kepada para pemegang saham perseroan untuk membeli saham baru.

Sesuai dengan POJK No.32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK.

"Dan pernyataan pendaftaran perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK," tulis manajemen XL Axiata.

https://money.kompas.com/read/2022/08/10/201000126/xl-axiata-bakal-rights-issue-2-75-miliar-lembar-saham-ini-tujuannya

Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke