Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Kini, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Ketentuan berbeda berlaku bagi syarat naik kereta api untuk anak-anak. Demikian juga dengan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi atau jarak dekat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan penjelasan terkait persyaratan naik kereta api terbaru yang berlaku hari ini.

Dia menyebut, perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan resmi, Senin (15/8/2022).

Syarat naik kereta api jarak jauh

Syarat perjalanan kereta api jarak jauh yang saat ini berlaku dibedakan untuk penumpang usia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan usia di bawah 6 tahun.

Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas adalah sebagai berikut:

Sedangkan syarat naik kereta api untuk anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun adalah sebagai berikut:

  • Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Syarat perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi selengkapnya meliputi:

Refund dan pembatalan tiket kereta api

Bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Ketentuan ini berlaku khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 - 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.

https://money.kompas.com/read/2022/08/15/085802026/syarat-terbaru-naik-kereta-api-berlaku-mulai-15-agustus-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke