Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi "Fintech" Beri Masukan ke OJK soal Aturan Layanan Pendanaan Berbasis TI, Apa Saja?

Ada sejumlah masukan yang diterima dari sekitar 250 anggota individual AFPI, di antaranya terkait panduan kerja sama channeling antar pelaku layanan finansial berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech) pendanaan dan lembaga keuangan lain.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyebutkan, keluarnya POJK terbaru, terhubung erat dengan pesatnya perkembangan bisnis di industri fintech pendanaan agar memperkokoh dukungan industri terhadap transformasi ekonomi digital.

"Kami melihat bagaimana industri ini dapat terus berperan, berkembang, dan mengakselerasi inklusi keuangan melalui transformasi ekonomi digital, dan memperkecil financing gap. Untuk itu, AFPI melihat perlu kolaborasi dengan beberapa pendukung ataupun digital ekosistem lainnya,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/8/2022).

Ia menambahkan, tanpa kolaborasi yang kuat, fintech lending (standalone fintech lending) akan menghadapi tantangan yang besar.

Panduan kerja sama B2B dengan bank

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyebutkan, beberapa poin penting dalam masukan yang terjaring di antaranya terkait panduan kerja sama skema chanelling business to business (B2B) dengan bank.

OJK sudah sejak lama mengimbau agar industri fintech pendanaan bisa bekerja sama dengan pelaku industri keuangan lainnya. Namun, industri masih membutuhkan panduan untuk pelaksanaannya.

“Masukan-masukan ini akan dikurasi, akan ada top priority, yang akan disampaikan kepada Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK secara formal,” ujar dia.


Alasan hadirnya POJK No. 10/2022

Di sisi lain, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebut, hadirnya POJK Nomor 10/2022 untuk memperkuat industri baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha Fintech P2P Lending.

Ke depan, Tris bilang OJK akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Surat Edaran sebagai petunjuk teknis atas ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/2022.

Sedangkan, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menerangkan, ada tujuh poin arah pengembangan industri fintech pendanaan dalam POJK 10/2022.

Ketujuh hal tersebut yakni, peningkatan kualitas penyelenggaraan atau layanan, peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen, efektivitas pengawasan (termasuk penguatan asosiasi), penguatan kelembagaan dan governance, kualitas manajemen risiko yang lebih efektif, pengembangan ekosistem dan sinergi Industri Jasa Keuangan, serta peningkatan kontribusi industri.

“Ini yang kami sampaikan tentang bagaimana industri ini ke depan, kami inginnya seperti apa. Mudah-mudahan ini menjadi panduan kita ke depan, pasca POJK 10/2022 ini yang kita pakai ke depan supaya industri ini tidak hanya tumbuh terus tinggi tetapi juga sehat dan berkontribusi terhadap Indonesia,” pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/23/164500826/asosiasi-fintech-beri-masukan-ke-ojk-soal-aturan-layanan-pendanaan-berbasis-ti

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke