Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Tuntut Upah Minimum Tahun Depan Naik 13 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Pertama, makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.

Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 13 persen.

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 13 persen.

Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi, dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen.

Buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di balik ancaman resesi. Buruh mengancam, jika tuntutan tidak didengar, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pada 10 November, serta aksi mogok kerja nasional pada pertengahan Desember 2022, di Istana Negara.

Selain itu, Said Iqbal mengusulkan kepada pemerintah antisipasi ancaman resesi tahun depan. Menurutnya, ada 3 hal yang diperkuat. Pertama, ketahanan pangan. Indonesia adalah negeri gemah ripah loh jinawi. Oleh karena itu, ketahanan pangan di Indonesia sangat potensial untuk ditingkatkan.

Kedua, ketahanan energi. Kebutuhan gas, jangan dijual ke negara lain. Sehingga gas di dalam negeri bisa murah. Ketiga, pengendalian kurs mata uang. Dia bilang, kalau kurs rupiah merosot, sementara kebutuhan dibeli menggunakan mata uang dollar AS, maka kondisi ekonomi akan semakin berdarah-darah.

https://money.kompas.com/read/2022/10/17/201000626/buruh-tuntut-upah-minimum-tahun-depan-naik-13-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke