Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak: Dari Definisi hingga Jenis Perpajakan

Rendahnya kepatuhan kebanyakan dipicu oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya pajak subagai sumber terbesar penerimaan negara. 

Padahal, pajak yang muncul dalam hampir setiap transaksi sehari-hari. Karena itu, penting untuk memahami jenis, manfaat, dan sifat-sifat pajak yang berlaku di Indonesia.

Definisi pajak

Pajak merupakan pungutan negara yang bersifat memaksa. Sasarannya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang termasuk kategori wajib pajak.

Pajak yang terkumpul akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai macam pengeluaran publik, dengan tujuan akhir adalah kemakmuran dan atau kesejahteraan rakyat.

Dalam berbagai literatur, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib individu dan perusahaan kepada negara sesuai ketentuan dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Manfaat pajak

Hampir semua negara di dunia mengandalkan setoran pajak sebagai sumber terbesar pembiayaan pembangunan. Karenanya, setoran pajak akan mempengaruhi ragam fasilitas dan kualitas layanan publik.

Manfaat membayar pajak sering kali tidak bisa secara langsung dirasakan oleh para pembayar pajak. Fasilitas umum yang tersedia dan digunakan saat ini—seperti rumah sakit umum, sekolah negeri, angkutan umum pemerintah, dan jalan raya non-tol—merupakan hasil dari pengelolaan setoran pajak. 

Jenis pajak

Setelah memahami apa itu pajak beserta manfaat dan sifat-sifatnya, selanjutnya yang perlu diketahui adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan sesuai karakteristik objek dan subjek pajaknya.

Berdasarkan lembaga pemungutnya, ada tiga jenis pajak di Indonesia:

1. Pajak pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak pusat:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Khusus untuk PPh dan PPN terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristik objek pajaknya, yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel-artikel berikutnya.

2. Pajak daerah 

Pajak daerah adalah pajak dan retribusi yang penetapan tarif dan pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD):

3. Bea dan cukai 

Bea adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang yang masuk (impor) dan keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Karenanya dikenal istilah bea masuk dan bea keluar.

Adapun cukai dikenakan terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau dibatasi penggunaannya. Di Indonesia, cukai dikenakan atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.

Sifat pajak

Berdasarkan penjabaran di atas, pajak dapat dikelompokan ulang berdasarkan sifat pemungutannya sebagai berikut:

Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

https://money.kompas.com/read/2022/10/24/060446426/pajak-dari-definisi-hingga-jenis-perpajakan

Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke