Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Kritisi Perpres Cadangan Pangan yang Diterbitkan Jokowi

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Ali Usman menyoroti pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga.

Selanjutnya, pada pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui Rakortas tingkat Menteri atau kepala Lembaga.

Ali berharap dengan adanya pasal ini jangan sampai menguras peran Bulog dan BUMN Pangan yang seharusnya bertugas untuk menyalurkan CPP.

"Perlu diperingatkan jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Jumat (28/10/2022).

Apalagi, lanjut Ali, Bulog ditugaskan menguasai CPP yakni beras, jagung, Kedelai, serta komoditas pangan strategis yang lainnya atau 11 bahan pokok.

"Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag dan tanpa rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," kata Ali.

Ia berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait jumlah CBP tanpa rakortas. Musababnya, urusan pangan merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menjaga ketahanan masyarakat dan inflasi

Ia menyarankan beras dapat disalurkan melalui program strategis nasional yakni bansos melalui rastra atau raskin untuk dihidupkan kembali. "Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” kata Ali.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Adapun aturan ini dikeluarkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.

Dalam Perpres itu Jokowi mengatur kesediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam negeri bukan hanya beras, tapi juga jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

"CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai

CPP meliputi jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan totalnya ada 11 cadangan pangan pemerintah (CPP)," bunyi Perpres pasal 3, dikutip Kamis (27/10/2022).

Adapun penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional untuk membuat target sasaran penyaluran CPP dan target pengadaan.

Tujuan dari CPP ini sebagaimana dimaksud untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

https://money.kompas.com/read/2022/10/28/100000926/pengamat-kritisi-perpres-cadangan-pangan-yang-diterbitkan-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke