Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

35 Orang Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, hingga 28 Oktober 2022, sebanyak 35 orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah menerima ganti rugi.

Isnin mengatakan, ganti rugi yang diterima ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebesar Rp 1,25 miliar ditambah Rp 250 miliar dari Sriwijaya Air.

"Kami mencatat adalah sebanyak 35 orang. Di mana penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya. Sehingga total yang diterima Rp 1,5 miliar diluar santunan jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," kata Isnin dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (3/11/2022).

Isnin mengatakan, sebanyak 27 orang ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air belum menerima ganti rugi atas kecelakaan pesawat tersebut.

Rinciannya, 8 orang ahli waris belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi, 2 orang menunggu jadwal penandatanganan dokumen, dan 17 orang belum bersedia menandatangani dokumen.

"Ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 9 Januari 2021, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berjenis Boeing 737-500 itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 awak kabin, 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak-anak, dan 3 bayi.

Tak ada satu pun penumpang yang selamat yang dalam kecelakaan tragis ini.

Pesawat dinyatakan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB, sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 14.36 WIB.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak tersebut diperkirakan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Menurut catatan, pesawat terbang pada ketinggian 1.700 kaki pada pukul 14.37 WIB, dan melakukan kontak dengan Jakarta Approach Terminal Control Area.

Pesawat sempat diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki pada pukul 14.37 WIB. Namun, pesawat tidak mengarah ke tujuan seharusnya, dan keluar jalur menuju arah barat laut.

Pihak Air Traffic Control (ATC) kemudian menanyakan pilot mengenai arah terbang pesawat. Selanjutnya, dalam hitungan detik, pesawat hilang dari radar.

Setelah itu, manajer operasi langsung berkoordinasi dengan Basarnas, bandara tujuan, dan isntansi terkait.

https://money.kompas.com/read/2022/11/03/134000026/35-orang-ahli-waris-korban-kecelakaan-pesawat-sriwijaya-air-sj-182-terima

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+