Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon pada 2023, OJK Siapkan Infrastruktur

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, penyelenggara bursa karbon haruslah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di sektor jasa keuangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 yang disahkan pada 20 Oktober lalu.

Oleh karenanya, OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturan bursa karbon termasuk aturan kelembagaan dan opersional penyelenggaraan bursa karbon.

"Di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK OKtober 2022, Kamis (3/11/2022).

Dia bilang, OJK pun hingga kini masih terus melakukan kajian terhadap spesifikasi bisnis bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO).

Kemudian, OJK dan SRO juga akan melakukan benchmarking dengan Eropa dan Korea Selatan untuk memperkuat dukungannya dalam penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia.

"Untuk pengawasannya, pengawasan perdagangan bursa karbon di pasar modal akan dilakukan oleh OJK dan tentunya ini juga koordinasi dengan KLHK," ucapnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan, BEI berencana untuk mengembangkan sistem perdagangan karbon pada 2023.

Inisiatif ini dilakukan untuk mengimbangi tren penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) dan keuangan berkelanjutan di tingkat bursa global.

"Oleh karena itu, inisiatif selanjutnya BEI berencana untuk yang pertama mendukung sistem pengembangan perdagangan karbon yang akan dimulai pada tahun 2023," kata I Gede Nyoman Yetna saat acara Mandiri Sustainability Forum 2022, Rabu (2/11/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/083000126/dukung-penyelenggaraan-bursa-karbon-pada-2023-ojk-siapkan-infrastruktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke