Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kepulauan Widi Akan Dilelang, KKP: Pulau-pulau Kecil Tidak Dapat Diperjualbelikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013.

Ia mengatakan, secara hukum, pulau kecil merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya termasuk pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, dan lamun.

Berdasarkan hal tersebut, Yusuf menegaskan, kepulauan tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

"Dengan definisi tersebut, maka pulau kecil tidak dapat diperjual belikan, karena menyangkut hak publik dan aset negara. Yang dapat diperjual-belikan adalah bidang tanah di atas pulau," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Yusuf mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah/lahan di pulau-pulau kecil.

Sementara itu, terkait dengan pemanfaatan lahan oleh orang asing, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

"Salah satu mekanismenya adalah melalui Penanaman Modal Asing (PMA)," ujarnya.

Yusuf juga mengatakan, terkait dengan pemanfaatan atau investasi di pulau-pulau kecil, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

"Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tuturnya.

Pencegahan jual-beli pulau-pulau kecil

Yusuf mengatakan, pihaknya terus mengantisipasi adanya upaya jual-beli pulau-pulau kecil dengan mengatur batasan luasan lahan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa adanya batasan luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh Negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya) dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau. Hal ini memperkuat Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka PMA," kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengakui, minat investor untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan semakin lengkapnya regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan adanya program promosi investasi.

"Untuk itu, KKP menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), yang diperkuat dan diselaraskan dengan Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.

CNN melaporkan, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

CNN menambahkan, hukum Indonesia menyatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.

Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.

“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers.

Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember.

Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.

https://money.kompas.com/read/2022/11/24/101000126/soal-kepulauan-widi-akan-dilelang-kkp--pulau-pulau-kecil-tidak-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke