Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Program Kendaraan Listrik, OJK Berikan 4 Insentif di Sektor Perbankan

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, insentif di sektor perbankan telah dikeluarkan OJK untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB.

Selain di sektor perbankan, OJK juga mengeluarkan insentif-insentif untuk kendaraan bermotor listrik di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) termasuk untuk perusahaan pembiayaan serta asuransi umum maupun syariah.

"OJK menegaskan dukungan terhadap Program Percepatan KBLBB yang dicanangkan pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Insentif pertama di bidang perbankan berupa relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen, bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon hingga Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga.

Ketiga, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu KBLBB seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017.

Keempat, pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK atau dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

"Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik," tuturnya.

Selain itu, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 juga mengatur tentang insentif-insentif lain yakni LJK, emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan atau insentif lainnya.

https://money.kompas.com/read/2022/11/30/104708326/dukung-program-kendaraan-listrik-ojk-berikan-4-insentif-di-sektor-perbankan

Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke