Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca Cabut Izin Usaha, OJK Akan Telusuri Aset Pribadi dan Gugat Pemilik Wanaartha Life

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menuntaskan penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Setelah pada Senin (5/12/2022) izin usaha Wanaartha Life dicabut OJK

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selanjutnya OJK akan mengupayakan perlindungan konsumen yang menjadi korban dari kasus perusahaan asuransi bermasalah ini.

Salah satunya, OJK akan meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali, melakukan pengamanan aset, hingga menelusuri aset pribadi para pemegang saham pengendali Wanaartha Life.

Dalam prosesnya, OJK tetap mengikuti proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis Wanaartha Life.

"Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).

Sementara dari sisi pelayanan konsumen, OJK akan meminta pihak Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan secara berkala.

"Kami telah meminta untuk menanggapi 1.600 pengaduan," kata dia.

Selain itu, OJK juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk meminta informasi perkembangan kondisi perusahaan.

"Kami juga telah melakukan pertemuan dengan manajemen Wanaartha Life dan kami pertemukan juga dengan konsumen atau pemegang polis Wanaartha Life dan kami telah memberikan sanksi peringatan tertulis karena tidak menindaklanjuti pengaduan dan sebagainya," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Senin lalu izin usaha Wanaartha Life dicabut OJK. Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Dia memaparkan, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/07/134000026/pasca-cabut-izin-usaha-ojk-akan-telusuri-aset-pribadi-dan-gugat-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke