Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (13/12/2022), manajemen JD.ID mengumumkan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
"Kami memangkas sekitar 200 karyawan atau setara 30 persen dari total pekerja JD.ID. Langkah tersebut diambil perusahaan untuk menjawab tantangan ekonomi global serta perubahan bisnis digital yang sangat cepat," kata Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara, Selasa (13/12/2022).
Setya mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya perusahaan untuk menyesuaikan struktur perusahaan dengan perubahan industri.
“Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan ini," ungkap Setya.
Setya menjelaskan, langkah perampingan merupakan upaya agar perusahaan bisa terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan yang ada saat ini.
"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” kata Setya.
Setya menjelaskan, tantangan kenaikan suku bunga acuan bank sentral, serta masih berlangsungnya gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina memang masih membayangi bisnis startup dan e-commerce hingga penghujung 2022.
Oleh karena itu, JD.ID mengatakan harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi agar dapat bertahan. Apalagi, bisnis e-commerce telah menjamur sehingga persaingan bisnis dan kampanye produk tidak dapat dihindarkan.
Namun begitu, Setya memastikan JD.ID terus fokus memperbaiki sistem bisnis dan arus kasnya agar membukukan margin positif.
"JD.ID tetap berkomitmen untuk terus memberikan berbagai dukungan kepada 30 persen karyawan yang terdampak PHK. Sejumlah dukungan yang diberikan ialah dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan talent promoting," kata dia.
Dia juga memastikan, JD.ID akan tetap menjalankan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
https://money.kompas.com/read/2022/12/13/183000926/phk-200-karyawan-jd.id-janji-penuhi-hak-hak-pekerja