Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menakar Dampak Pencabutan Izin Wanaartha Life dan Pengawasan 13 Perusahaan Asuransi

Bagaimana dampak dari dua keputusan OJK tersebut terhadap industri asuransi secara keseluruhan?

Ketua Financial Planning Standards Boards Indonesia (FPSBI) sekaligus pengamat asuransi Tri Djoko Santoso mengatakan, dampak dari dua langkah yang diambil OJK tersebut tidak akan signifikan terhadap industri asuransi.

"Ini menunjukkan pengawasan OJK mulai berjalan baik dan tegas," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Ia menambahkan, hal tersebut telah sesuai dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan pengawasan dan tata kelola perusahaan asuransi. Harapannya, di masa depan, masalah serupa dapat dihindari.

Tri Joko berpendapat, peristiwa ini tidak akan berdampak banyak terutama bagi perusahaan asuransi yang memiliki kondisi sehat.

"Bahkan bisa menjadi peluang mereka di tengah meningkatnya kebutuhan produk asuransi di masyarakat," imbuh dia.

Ia percaya industri asuransi masih memiliki potensi yang sangat besar mengingat penetrasi asuransi yang masih relatif rendah.

Menurut dia, permasalahan yang timbul hanya ada di beberapa perusahaan asuransi yang kurang siap dan tidak sehat, bukan seluruh industri.

Untuk mengembalikan kredibilitas perusahaan asuransi di tengah masyarakat, Tri Joko menyarankan, perlunya meningkatkan pelayanan dan membayar kewajiban yang sah terhadap nasabah.

"Ketika potensi permasalahan unit link sudah dijaga dengan terbitnya aturan PAYDI seharusnya ke depannya akan lebih tertata lebih baik dalam melindungi masyarakat," tandas dia.

Sebelumnya, pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Wanaartha Life sudah tepat.

Pasalnya, pemegang saham pengendali dalam hal ini sekaligus pemilik Wanaartha Life belum menunjukkan itikad baik.

Lebih jauh, dengan adanya pencabutan izin Wanaartha Life ini, Irvan berpendapat, ada dampak yang akan terjadi pada masyarakat.

"Dampaknya tentu masyarakat akan menurun kepercayaannya pada asuransi, terutama pada asuransi bermasalah misalnya Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life" kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Sedangkan, dampak lain dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life ini juga dapat merembet ke perusahaan asuransi lainnya.

"Dampak untuk perusahaan asuransi lain akan sulit berkembang karena sulit mencari pangsa pasar, terutama untuk perusahaan asuransi lokal," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/12/14/082742326/menakar-dampak-pencabutan-izin-wanaartha-life-dan-pengawasan-13-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke