Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbaru UMR Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan 2023

KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Pekalongan 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Baik itu UMR Kabupaten Pekalongan maupun UMR Kota Pekalongan, keduanya ditetapkan lebih tinggi dibanding setahun sebelumnya.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

UMR Kota Pekalongan 2023

Dikutip dari Antara, gaji UMR Kota Pekalongan 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.305.822 yang disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Gaji UMR Kota Pekalongan 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen daripada UMR Kota Pekalongan tahun 2022, yakni Rp 2.156.000.

Gaji UMR Kota Pekalongan 2023 tersebut menduduki peringkat 7 tertinggi se-Jawa Tengah. Sementara upah minimim tertinggi di Jateng yakni Kota Semarang.

UMR Kota Pekalongan 2023 juga itu menempati urutan tertinggi untuk bekas wilayah Karesidenan Pekalongan. UMR Kota Pekalongan 2023 tercatat lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.

UMR Kabupaten Pekalongan 2023

Dilansir dari Tribunnews, UMR Kabupaten Pekalongan 2023 diputuskan menjadi Rp 2.247.345. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp 152.599dari UMR Kabupaten Pekalongan tahun 2022.

Sama halnya dengan UMR Kota Pekalongan, UMR Kabupaten Pekalongan juga disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Kenaikan UMR Kabupaten Pekalongan di 2023 dibandingkan dengan tahun lalu adalah berkisar Rp 152.599. Di tahun 2022, UMR Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar Rp 2.094.646.

Secara peringkat se-Jawa Tengah, UMR Kabupaten Pekalongan 2023 berada di urutan ke-11. Sementara untuk rata-rata se-Jawa Tengah, kenaikan upah minimumnya yaitu 8,01 persen.

Untuk level Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum Provinsi sebesar Rp 1.958.169.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat:

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Artinya, gaji yang diterima pekerja bisa saja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan.

Penetapan UMR Pekalongan 2023

Sebagai informasi saja, jumlah UMR Pekalongan 2023 tersebut sudah mempertimbangkan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam perumusannya UMR Pekalongan 2023 juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan gaji UMR Pekalongan 2023 yang diusulkan harus rasional.

Selain itu juga ada faktor alfa dalam penentuan usulan gaji UMR Pekalongan 2023, baik UMR Kota Pekalongan 2023 maupun UMR Kabupaten Pekalongan 2023, yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

https://money.kompas.com/read/2023/01/29/140713626/terbaru-umr-kota-pekalongan-dan-kabupaten-pekalongan-2023

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke