Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus koperasi gagal bayar masih marak terjadi. Potensi kerugian dari koperasi yang gagal bayar ini juga ditaksir memiliki jumlah yang besar.

Sebut saja, potensi kerugian koperasi bermasalahan yang ditangani oleh Satuan Tugas ( Satgas) Koperasi Bermasalah Kemenkop dan UKM disebut mencapai Rp 26 triliun. Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menaksir angka kerugainnya bisa mencapai Rp 106 triliun.

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, masyarakat atau anggota koperasi yang awam terhadap masalah regulasi koperasi, sering menjadi korban koperasi gagal bayar.

Selain tidak mendapatkan uangnya kembali, putusan peradilan juga terkadang dinilai tidak bepihak pada anggota. Misalnya, vonis bebas yang belakangan terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

"Vonis bebas yang terjadi pada pengurus KSP Indosurya disebabkan karena fakta hukum di peradilan terkait tindaka peidanannya tidak dapat dibuktikan oleh penggugat," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan, pada penggugat biasanya adalah anggota yang awam terhadap masalah hukum koperasi. Ketika ada masalah gagal bayar, biasanya mereka akan langsung mengambil jalur hukum formal dan di bawa ke pengadilan.

Padahal, dalam hukum koperasi, anggota memiliki kedudukan bukan hanya sebagai nasabah tetapi juga pemilik koperasi.

"Bahkan jika terjadi kerugian atau resiko mesti turut bertanggungj awab terhadap penyelesaian kewajiban koperasi kepada pihak luar," imbuh dia.

Sedangkan, pengurus koperasi sifatnya hanya menjadi pihak manajemen dan bukan pemilik koperasiitu sendiri.

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, kuasa tertinggi dari koperasi adalah Rapat Anggota (RA). Meskipun begitu, penyelesaian masalah koperasi melalui mekanisme internal organisasi ini justru sering diabaikan.

"Padahal rapat anggota sebetulnya yang menjadi tempat penyelesaian masalah koperasi kerptama dan tepat penentuan poisisi masalah sesungguhnya, apakah murni masalah eprdata atau ada aniayanya," terang dia.

Suroto menjabarkan, anggota koperasi bermasalah biasanya melakukan investasi karena faktor iming iming nilai bunga atau pemgembalian yang cukup tinggi.

Anggota tidak peduli jika investasi atau tabunganya itu juga sangat rentan terhadap resiko gagal bayar dan tanpa penjaminan seperti halnya jaminan Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) di bank.

Dalam anggaran dasar (AD) koperasi biasanya ada aturan kegiatan investasi yang berisiko itu dibuat dengan batasan yang besar atau dibuat memiliki kewenangan penih untuk menginvestasikan uang anggota ke berbagai sektor.

"Sehingga ketika terjadi masalah dengan investasi koperasi ke portofolio di luar pengurus tidak dapat disalahkan atau hanya dianggap sebagai kasus perdata biasa," ujar dia.

Terakhir ia menyampaikan, masalah koperasi gagal bayar dan kerugian kerugian yang diderita oleh banyak anggota pada dasarnya karena banyak masyarakat yang tidak tahu soal koperasi dan tata kelolanya.

Selain itu, anggota koperasi kerap juga terinspirasi dengan investasi karena tergiur oleh tingkat bunga atau pengembalian yamg ditawarkan koperasi.

"Biasanya ditambah dengan provokasi atau endorser dari pemerintah yang ikut memglorifikasi koperasi koperasi tersebut. Pihak pihak oknum pengurus kemudian memanfaatkan celah kelemahan hukum yang ada dengan ketidakpahaman anggota terhadap mekanisme kerja koperasi," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/06/132000626/pengamat--koperasi-gagal-bayar-bermula-dari-anggota-yang-awam-sampai-investasi

Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke