Untuk diketahui, pelanggan listrik non-subsidi membayar tarif penggunaan listrik berdasarkan tariff adjustment yang ditentukan oleh pemerintah.
Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Dengan tidak ada kenaikan tarif, biaya pemakaian listrik yang berlaku Maret 2023 masih mengacu pada harga listrik yang berlaku bulan sebelumnya.
Berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku Maret 2023?
Rincian tarif listrik per kWh berlaku Maret 2023
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh PLN, biaya listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku Maret 2023 sebagai berikut:
Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.
Sementara itu, tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Penentuan tarif listrik pelanggan non-subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan subsidi akan tetap sama atau tidak mengalami kenaikan harga sampai akhir bulan ini.
Tarif listrik per kWh selama periode Januari hingga Maret 2023 masih sama dengan tarif listrik pada triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) akan dilakukan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung selama periode tiga bulan.
Dengan penerapan tariff adjustment, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu kurs rupiah terhadap dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
https://money.kompas.com/read/2023/03/01/161200026/simak-ini-tarif-listrik-per-kwh-yang-berlaku-maret-2023