Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong industri otomotif dalam negeri.

"Indonesia perlu memberikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk perindustrian KBLBB. Jika program ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB lebih terjangkau ke depannya,” kata Luhut dalam siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (7/3/2023).

“Oleh karena itu, Pemerintah berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memacu perkembangan industri otomotif energi baru," lanjut Luhut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, nantinya bantuan pemerintah sejumlah Rp 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit motor listrik baru, dan Rp 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50.000 motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.

Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM.

Adapun skema dan panduan umum terkait bantuan Pemerintah tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan Kementerian ESDM akan menyalurkan bantuan Pemerintah khususnya pada program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

"Kami pastikan kesiapan menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi. Karena antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian ada sedikit pembagian tugas,” kata Rida.

“Kalau bantuan pemerintah untuk kendaraan baru ada di Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian ESDM bertugas untuk melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik," tambahnya.

Konversi kendaraan listrik, menurut Rida adalah upaya untuk percepatan dan ke depannya bertujuan untuk menciptakan ekosistem KBLBB, yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

"Manfaatnya sudah kita identifikasi. Pada sisi konsumen atau pengguna motor, perhitungan kita paling tidak Rp 2,77 juta per tahun bisa dihemat. Kemudian dari sisi Pemerintah juga agar ada penghematan Rp 32,7 miliar per tahun, kita nanti asumsinya ada tentu saja,” kata Rida.

Di sisi lain peralihan BBM ke baterai, membutuhkan listrik untuk sistem charging, sehingga akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 GWh per tahun yang otomatis akan mengurangi konsumsi BBM, dengan sendirinya di perkotaan akan mengurangi juga emisi GRK.

Konversi motor listrik juga akan menciptakan lapangan kerja baru, yakni salah satunya teknisi pada bengkel khusus konversi di seluruh Indonesia. Kementerian ESDM telah mendata dan akan meningkatkan jumlah bengkel untuk melayani masyarakat.

Sementara, untuk dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, terdapat syarat-syarat utama yakni kendaraan masih dalam kondisi baik, surat-surat berupa STNK dan BPKB masih lengkap, dan datanya sesuai dengan data pada KTP, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Jika masyarakat memiliki dua sepeda motor, untuk sementara hanya satu saja yang dapat dikonversi, supaya yang lain bisa kebagian. Motornya juga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan, dan akan kami siapkan aplikasinya agar dapat dengan mudah mengetahui lokasi bengkel konversi," kata Rida.

https://money.kompas.com/read/2023/03/07/180300626/subsidi-motor-listrik-berlaku-20-maret-2023-siapa-yang-berhak-mendapatkannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke