Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: Imbauan Larangan Pejabat Pamer Harta di Media Sosial Tidak Menyelesaikan Masalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan sejumlah kementerian sampai Badan Usaha Milik negara (BUMN) kepada pegawainya untuk tidak pamer harta kekayaan di media sosial dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pangkal masalah utamanya bukan soal pamer harta, tapi sumber dana dan aliran transaksi nya yang harus dilacak oleh KPK dan PPATK.

"Mencegah pamer (harta) di media sosial tidak akan menyelesaikan masalah," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Ia menambahkan, larangan pamer harta di media sosial tidak akan berpengaruh apa-apa selama masih ada banyak transaksi mencurigakan, rangkap jabatan yang memuat konflik kepentingan, hingga pencucian uanga dari dugaan hasil gratifikasi tidak diselesaikan.

"Tidak akan selesai masalah pejabat dengan harta tidak wajar," imbuh dia.

Untuk itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk membentuk taskforce yang berisi PPATK, KPK, kepolisian, dan Irjen Kementerian.

Tim ini diharapkan dapat menyerahkan temuan-temuan di atas dan menyerahkan ke proses hukum.

Bhima menerangkan, larangan pamer harta tersebut didorong oleh keresahan publik terkait adanya dana mencurigakan pada pegawai kementerian.

"Keresahan juga muncul karena lambatnya pencegahan dan pengawasan internal Kemenkeu untuk tindak lanjut hasil temuan PPATK," terang dia.

Selain itu, Bhima bilang, di dalam Kementerian Keuangan juga ada sistem whistle blower yang kurang bekerja optimal.

Padahal ketika sesama pegawai melaporkan rekan kerja karena ada kekayaan yang tidak wajar, penanganan kasus bisa selesai dengan cepat.

Bhima menegaskan, imbauan terkait pamer harta ini kurang bisa menyelesaikan masalah.

"Toh, tidak ada yang bisa cegah anggota keluarga pejabat kaya untuk tidak pamer kendaraan mewah, atau liburan keluar negeri misalnya. Kalau pangkal masalah tidak diputus, akan terus ada kasus flexing pejabat di media sosial," tandas dia.

Sebagai informasi, salah satu instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh DJPL.

Menurut Adita, surat edaran tersebut bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk hidup sederhana.

"Untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).

Adita menambahkan, keluarnya edaran soal larangan pamer harta kepada pegawai DJPL merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi.

https://money.kompas.com/read/2023/03/14/174000026/pengamat--imbauan-larangan-pejabat-pamer-harta-di-media-sosial-tidak

Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke