Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, hadirnya permenaker tersebut untuk mencegah perusahaan berorientasi ekspor melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi saya kira semangat utama yang paling penting untuk kita kedepankan. Semangatnya Ibu Menteri Ketenagakerjaan sebetulnya sejauh mana kita menghindari pengangguran dan PHK," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Menurut Adi, krisis ekonomi global sangat mempengaruhi perusahaan berorientasi ekspor. Maka dari itu, aturan adanya penyesuaian upah ini sangat membantu memberikan perlindungan kepada usaha dan pekerja agar tidak ter-PHK.

Walaupun begitu, perusahaan tetap harus melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) terkait pengurangan upah.

"Tapi memang semua kan harus dibuktikan juga sejauh mana permintaan order proses produksi tersebut. Makanya anjuran pemerintah tidak serta-merta juga kita mem-PHK. Makanya ketimbang di-PHK makanya ada fleksibilitas penyesuaian yang dimaksud," jelas Adi.

Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam aturan itu disebut bahwa perusahaan atau industri berorientasi ekspor diperbolehkan memberikan upah sebesar 75 persen saja.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," demikian isi dari Pasal 8 ayat 1 dalam beleid tersebut yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023.

Alasan Menaker berikan "lampu hijau" pemangkasan upah tersebut untuk menjaga kelangsungan pekerja dan usaha akibat dampak dari ekonomi global.

https://money.kompas.com/read/2023/03/16/124000826/soal-permenaker-pangkas-upah-pekerja-kadin--hindari-pengangguran-dan-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke