Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Usul Dinaikkan, Menteri ESDM Tegaskan Harga Gas Industri Tak Berubah

Hal ini menyusul adanya usulan dari Indonesia Gas Society (IGS) untuk menaikkan harga gas industri untuk  sektor industri lantaran tak memberikan efek berganda di industri seperti yang ditargetkan pemerintah. 

Seperti diketahui, tujuh sektor industri yang dapat harga gas industri  dollar AS per MMBTU atau HGBT yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan industri sarung tangan karet.

"Tidak (ada penyesuaian HGBT). Kami masih melihat ini memberikan manfaat untuk industri," ujar Arifin. dikutip dari Kontan, Jumat (17/3/2023).

Ketentuan HGBT selama ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 202 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berdasarkan aturan itu, skema HGBT berlaku mulai 2020-2024. Lebih lanjut Arifin menjelaskan, evaluasi HGBT yang dilakukan pemerintah, saat ini berfokus terhadap kinerja perusahaan yang menerima harga gas khusus tersebut.

Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia yakin, harga gas murah dapat mendukung pengembangan tujuh sektor industri tersebut.

IGS usulkan kenaikan harga gas industri

Sebelumnya, Chairman Indonesia Gas Society, Aris Mulya Azof menyarankan kepada pemerintah agar harga gas bumi sebesar 6 dollar AS per MMBTU itu dievaluasi kembali.

Aris menilai, HGBT saat ini tidak kompetitif. Target pemerintah agar industri hilir bisa berkembang dan lebih banyak menyumbangkan penerimaan kepada negara dari sisi perpajakan justru tidak sepenuhnya tercapai dengan penerapan HGBT.

Sebelumnya, Pemerintah yakin harga gas yang ditetapkan  dollar AS per MMBTU dapat memberikan manfaat besar bagi industri hilir, khususnya untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.

"Mungkin harga 6 dollar AS per MMBTU bisa dikoreksi akibat penerimaan negara secara total terus berkurang," ujar Aris di acara IPA Convex, Kamis (16/3/2023).

Aris bilang, evaluasi HGBT harus mempertimbangkan efek berganda dan nilai tambah yang diharapkan pemerintah, seperti meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan investasi baru, meningkatkan efisiensi proses produksi sehingga produk yang dihasilkan menjadi lebih kompetitif dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja.

https://money.kompas.com/read/2023/03/18/130000626/ada-usul-dinaikkan-menteri-esdm-tegaskan-harga-gas-industri-tak-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke