Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta pajak progresif.

Aturan dari program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Lantas, bagaimana cara daftar program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng ini?

Cara pendaftaran program pemutihan pajak Jateng 2023

- Bebas sanksi administrasi

Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraan miliknya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.

Program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.

- Bebas BBNKB II

Mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan dalam maupun luar provinsi Jateng.

Untuk menikmati program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi Jateng.

Program bebas BBNKB II akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember mendatang.

- Bebas pajak progresif

Untuk pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.

Program bebas pajak progresif ini bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2023.

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor adalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.

Dituliskan dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka hanya dikenai biaya pokok PKB.

Lebih lanjut, persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak sebagai berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli?
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.

Jika pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II

Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.

Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.

Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:

- Bebas pajak progresif

Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.

Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.

Demikian rangkuman mengenai program pemutihan denda pajak di seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Bagi Anda yang ingin menikmati program ini, dapat segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

https://money.kompas.com/read/2023/04/26/114757626/cara-daftar-pemutihan-pajak-kendaraan-jawa-tengah-2023

Terkini Lainnya

Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke