Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji, Kontrak Penerbangan Akan Disesuaikan

Sementara itu, Kementerian Agama masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR RI.

"Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR," kata dia dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (7/5/2023).

Sedangkan total kuota jemaah haji tahun ini, Indonesia mendapat 221.000. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota kategori haji khusus.

Jemaah tersebut lanjut Yaqut, sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April–5 Mei 2023. Lalu, terdapat 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," jelasnya.

Kemudian melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat serta dilanjutkan pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan," papar Yaqut.

Sementara, kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.

https://money.kompas.com/read/2023/05/08/115051526/ri-dapat-tambahan-kuota-jemaah-haji-kontrak-penerbangan-akan-disesuaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke