“Presiden Joko Widodo memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap (inkracht) supaya dibayar,” kata Mahfud dalam siaran Youtube Menko Polhukam, Minggu (11/6/2023).
Mahfud memerinci, perintah Presiden itu disampaikan dalam dua kali pertemuan. Pertama, dalam rapat internal 3 Mei 2022 yang disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 222, yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemeritnah.
Kemudian, dalam rapat internal kabinet 13 Januari 2023 bersama tim yang sudah dibentuk antara Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, dan Kemenkumham, Jokowi menyatakan, utang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap atau inkracht agar dibayar.
“Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayar. Presiden menyampaikan, selama ini rakyat atau swasta punya utang, kita selalu menagihnya secara disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen. Kalau kita punya utang, juga harus membayar,” lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan, rakyat atau swasta yang ingin menagihkan utangnya kepada pemerintah bisa ditagihkan ke Kemenkeu, dan Kemenkeu wajib membayar.
“Itu merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya, dan pihak swasta yang telah melakukan usaha secara sah dan transaksi yang sah pula,” tegas Mahfud.
https://money.kompas.com/read/2023/06/12/090700626/mahfud-md-perintah-presiden-utang-kepada-swasta-dan-rakyat-yang-memiliki