BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BRI
Salin Artikel

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tugas Belajar dan Izin Belajar untuk ASN

KOMPAS.com - Setiap aparatur sipil negara (ASN) berhak melanjutkan pendidikan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan. Dengan menempuh pendidikan lanjutan, ASN juga dapat meningkatkan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan dalam pekerjaan mereka.

Peningkatan pendidikan bagi ASN dapat ditempuh melalui dua skema, yakni tugas belajar dan izin belajar. Masing-masing mekanisme memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda.

Syarat dan prosedur tugas belajar

Sesuai namanya, ASN yang ingin mengikuti tugas belajar harus mendapatkan surat tugas dari pejabat berwenang di instansi. Adapun pendidikan pada tugas belajar dibiayai oleh negara, bantuan pemerintah negara sahabat, swasta asing, atau sponsor dari badan internasional.

ASN yang ditugasi untuk belajar dapat fokus menempuh pendidikan karena bisa meninggalkan tugasnya selama masa studi. Adapun masa studi tugas belajar disesuaikan dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, ASN yang melakukan tugas belajar berhak mendapatkan penghasilan, peningkatan pendidikan, serta fasilitas biaya pendidikan sesuai ketentuan.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), persyaratan untuk mengikuti tugas belajar adalah sebagai berikut:

  1. ASN memiliki masa kerja minimum satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai ASN.
  2. Mendapatkan surat tugas dari pejabat berwenang.
  3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor, atau yang lain.
  4. ASN dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional.
  5. ASN yang mengajukan tugas belajar tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  6. Program studi universitas yang dituju minimal berakreditasi B.

Prosedur dan syarat izin belajar

Berbeda dengan tugas belajar, pada izin belajar, ASN wajib mengajukan izin kepada atasan atau pejabat berwenang di instansi tempat ASN bekerja untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

ASN yang mengajukan izin belajar juga harus melakukan aktivitas kuliah di luar jam operasional. Karena permohonan personal, ASN bersangkutan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari dan tidak mendapatkan fasilitas negara.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk izin belajar adalah sebagai berikut.

  1. ASN memiliki masa kerja minimum satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai ASN.
  2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang di instansi terkait.
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai ASN tingkat sedang atau berat serta tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN.
  5. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.
  6. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Adapun karena inisiatif pribadi pula, sumber biaya pendidikan berasal dari dana ASN bersangkutan. Sumber pendanaan ini bisa bersumber dari tabungan pribadi.

Selain tabungan, ASN yang memiliki rekening gaji di BRI juga bisa memanfaatkan fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni Kredit BRIguna.

Kredit BRIguna merupakan pinjaman yang diberikan pada calon debitur dengan sumber pembayaran berasal dari sumber penghasilan tetap, seperti gaji atau uang pensiun.

Fasilitas kredit tersebut memiliki berbagai kelebihan, yakni proses cepat dan mudah, bunga pinjaman dan biaya pengajuan rendah, serta cicilan ringan. Selain itu, besaran uang yang bisa dipinjam dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah.

Adapun tenor Kredit BRIguna hingga 15 tahun (180 bulan) atau masa jatuh tempo pinjaman sampai masa persiapan pensiun (MPP).

Untuk mengajukan pinjaman Kredit BRIguna sebagai sumber pendanaan pendidikan, ASN dapat menyiapkan KTP, NPWP, Kartu Keluarga asli, SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir, slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI, pas foto suami/istri (bagi yang sudah menikah), surat rekomendasi dari atasan debitur, serta form permohonan pengajuan pinjaman.

Pengajuan Kredit BRIguna dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo. Proses approval juga dapat dipantau melalui aplikasi tersebut. Untuk mengajukan pinjakaman di Aplikasi BRImo, caranya sebagai berikut.

Selain untuk biaya pendidikan, ASN juga dapat menggunakan fasilitas kredit tersebut untuk keperluan produktif dan konsumtif, seperti pembelian barang bergerak atau tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan sekolah, pengobatan, pernikahan, dan ibadah haji.

Tak hanya kredit pegawai, BRI juga memiliki fasilitas kredit pensiunan, yakni Kredit BRIguna Pra-Purna dan BRIguna Purna. Kredit BRIguna Pra-Purna merupakan pinjaman yang diberikan untuk pekerja atau karyawan aktif, baik ASN , TNI, maupun Polri, yang memasuki masa purnatugas atau mendekati pensiun.

Sementara itu, Kredit BRIguna Purna merupakan pinjaman khusus untuk pensiunan dengan maksimal usia 75 tahun (ASN, TNI, serta Polri).

Tunggu apa lagi, yuk #BeraniWujudkanMimpi dengan Kredit BRIguna dari BRI.

https://money.kompas.com/read/2023/07/21/142100826/jangan-keliru-ini-perbedaan-tugas-belajar-dan-izin-belajar-untuk-asn

Terkini Lainnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke