Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Organisasi Serikat Buruh Minta Aturan Kepesertaan JKP Direvisi, Ini Alasannya

Ketentuan terkait hak atas manfaat JKP tersebut diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Angga menilai, Pasal 40 dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 bertentangan dengan peraturan lain terutama PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Pertama Pasal 40 PP 37/2021 perlu diubah terkait dengan waktu mengklaim manfaat JKP dan ada terkait kepesertaan. Pasal ini kontradiktif jika dikaitkan dengan peraturan lainnya misalnya PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK," kata Angga dalam diskusi Badai PHK Terus Terjadi secara virtual, Selasa (25/7/2023).

Angga mengatakan, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, para pekerja/buruh masih diberikan ruang untuk memperjuangkan hak atas pemanfaatan JKP ke Mahkamah Agung (MA) dengan memakan waktu sampai 161 hari.

"Rata-rata membutuhkan waktu 161 hari serta pada tingkat mediasi membutuhkan waktu 67 hari," ujarnya.

Adapun 30 perusahaan garmen tersebut tersebar di 3 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Padahal, kata dia, Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 37 Tahun 2021 mensyaratkan agar pengusaha besar dan usaha menengah harus mendaftarkan 5 program jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita memperoleh data bahwa mengapa mereka tidak terdaftar di JKP, karena ada potensi perusahaan yang daftar sebagian (PDS) sehingga mereka (pekerja) tidak eligible sebagai peserta. Selain itu, hanya 2 dari 16 pabrik yang terdaftar JKP," ujarnya.

Terakhir, Angga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan terutama terkait pasar kerja.

"Peserta yang mendapatka akses pasar kerja harus sesua dengan minat dan bakatnya dan melaporkan penetapannya melalui sistem," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/07/25/165743426/organisasi-serikat-buruh-minta-aturan-kepesertaan-jkp-direvisi-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke