Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Tamara Center Bantah Gedungnya Dibangun dari Dana BLBI

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pantoru Mas menanggapi penyitaan Gedung Tamara Center yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Tim kuasa hukum Pantoru Mas menyatakan, perusahaan selaku pemilik Gedung Tamara Center menyampaikan keberatan atas tindak penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI.

Sebab, Pantoru Mas diklaim tidak terlibat dengan obligor BLBI dan tidak memiliki utang ke negara, sehingga aksi penyitaan dinilai tidak berdasarkan hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Pantoru Mas, direksi, dewan komisaris, maupun para pemegang saham PT Pantoru Mas tidak mempunyai utang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional," ujar Tim kuasa hukum Pantoru Mas yang terdiri dari Berlian Dumaris Simbolon dan Aiko Pulukadang, Senin (31/7/2023).

Selain itu, Pantoru Mas menyatakan, Gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh perusahaan dengan dana yang tidak bersumber dari dana BLBI.

Gedung Tamara Center sendiri disebut telah dibangun dan dimiliki Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum didirakannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni pada 1998.

Lebih lanjut Kuasa hukum Pantor Mas menyatakan, tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari obligor BLBI atas nama Lidia Muchtar dan Atang Latief.

"Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center," ujar Kuasa hukum Pantoru Mas.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pantoru Mas mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI, dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

Sebagai informasi, Satgas BLBI menyita Gedung Tamara Center pada Senin hari ini sebagai respons dari belum diselesaikannya pembayaraan utang terkait BLBI oleh obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) atas nama Atang Latief dan obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.

Tercatat Atang Latief memiliki kewajiban pembayaran kepada negara sebesar Rp 155,73 miliar. Sementara itu, Lidia Muchtar memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 188,48 miliar. Besaran tersebut belum memperhitungkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Secara lebih rinci, aset yang disita oleh Satgas BLBI ialah Gedung Tamara Center, dengan sertipikat hak guna bangunan atas nama PT Pantoru Mas.

Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 37 persen saham PT Pantoru Mas dari PT Unggul Makmur utama dan Veeras Limited.

https://money.kompas.com/read/2023/07/31/184000026/pemilik-tamara-center-bantah-gedungnya-dibangun-dari-dana-blbi

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke