Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Bulan Maksimal Tunggakan Listrik hingga Aliran Diputus PLN?

KOMPAS.com - Bagi pelanggan PLN, disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu. Ada beberapa konsekuensi keterlambatan pembayaran. Lalu apakah telat bayar listrik langsung diputus sambungan listriknya oleh PLN dan berapa bulan maksimal tunggakan listrik?

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.

Sementara apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, maka pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.

Berikut rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Tagihan listrik dari PLN bisa diakses mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya. Tenggat waktu pembayaran tagihan listrik adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Itulah informasi seputar batas akhir tunggakan listrik. Jadi sudah tahu kan jawaban berapa bulan maksimal tunggakan listrik?

https://money.kompas.com/read/2023/08/04/232259426/berapa-bulan-maksimal-tunggakan-listrik-hingga-aliran-diputus-pln

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke