Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Logistik Ancam Gugat Pemerintah jika Larangan Impor 100 Dollar AS Diterapkan

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, kebijakan larangan impor di bawah 100 dollar AS justru akan memberikan efek berganda (multiplier effect).

Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut rentan lebih membuka ruang importasi ilegal yang negara pengirim maupun kualitas produk tak tervalidasi.

Menurut dia, wacana kebijakan larangan impor di bawah 100 dollar AS yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai bagian revisi Permendag 50/2020 itu, justru mendapat sambutan baik dari berbagai pejabat karena mengusung tagline melindungi UMKM. Padahal kondisi tercipta justru akan sebaliknya dan malah membahayakan UMKM.

Bahkan masalah yang timbul juga diyakini jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.

“Kita sudah bersurat, menyampaikan keberatan kita. Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN. Ini kan sebenarnya mencederai nama Indonesia juga. Karena pasti akan digugat juga oleh WTO. Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain,” kata Sonny di sela-sela diskusi bertajuk ‘Impor E-Commerce Dilarang, Predator Pricing Makin Garang’ yang digelar APLE bersama Communi&co di Plataran Restaurant, Jakarta, Rabu (23/08/2023).

Sonny memaparkan larangan impor di bawah 100 dollar AS dikhawatirkan akan membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Hal itu karena banyak barang produksi atau kebutuhan yang diperlukan tak dapat diperoleh karena belum tersedia di Indonesia.

Kekhawatiran lain adalah dengan adanya larangan itu berpotensi membuat UMKM Indonesia menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain.

“Jadi kalau barang ini katakanlah dari China, atau Taiwan, atau Amerika, di-banned, bagaimana kalau diambil tindakan serupa terhadap barang kita yang diekspor. Sementara saat ini ada 50 juta UMKM ditargetkan untuk on board," katanya.

"Dan kita sekarang ada per bulan 500 ton lebih barang UMKM yang dijual secara cross border, ekspor dengan transaksi yang 1 tahun mencapai Rp 2 triliun. Harusnya dibatalkan segera (larangan impor di bawah 100 dollar AS),” sambung Sonny.

Sonny menambahkan, efek domino dari kebijakan tersebut juga akan membuat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah bangkit kembali terpuruk. Sektor logistik sebut dia,  akan sangat terdampak sehingga membuat aktifitas lebih dibebankan ke kegiatan ekspor.

Imbasnya, pelaku usaha logistik akan membuat penyesuaian untuk membuat perusahaannya tetap sehat dengan cara pengurangan tenaga kerja. Ancaman PHK massal itu urainya akan terjadi setidaknya 2 bulan paska larangan diberlakukan.

Kemudian dari sisi logistik dinilai akan mendegradasi kemampuan untuk lebih kompetitif. Karena kegiatan importasi e-commerce termasuk yang paling kompleks.

"Ini dihilangkan maka akan ada PHK besar-besaran, pendapatan logistik turun. Jangan lupa 2023 kuartal pertama dan kedua, Indonesia tumbuh 5,9 persen ekonominya. Dan penyumbang terbesarnya, sekitar 19 persen itu dari sektor logistik. Jadi apabila diterapkan dan berefek langsung ke logistik maka akan mendegradasi ekonomi nasional,” beber Sonny.

Lebih jauh Sonny berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang tak mendegradasi UMKM dan perekenomian Indonesia.

“Apabila (penyebab predator pricing) itu proses importasi ilegal, mari sama-sama kita berantas. Sama-sama kita cek di platform, barang-barang yang dijual tadi (importasi ilegal) segera dibatasi. Jadi bukan cross border-nya yang dibatasi. Tapi barang impor (ilegal) yang ada di platform yang dibatasi. Pengawasan barang impor di platform diperketat,” katanya.

Senada, Ekonom sekaligus Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengingatkan kebijakan pengendalian impor e-commerce penting, tapi perlu dilihat ekses dari regulasi, di mana batas minimal 100 dollar AS per barang berpeluang memunculkan barang impor ilegal.

Bhima berpendapat seharusnya pengaturan predatory pricing dipertegas pemerintah dalam revisi regulasi existing. Bukan hanya merugikan pelaku UMKM, kebijakan tersebut ditekankannya berpotensi menghilangkan pendapatan negara.

“Dari mulai kehilangan PPN, PPh Badan, PPh karyawan. Mungkin bisa lost Rp 40-50 triliun per tahun hanya dengan larangan 100 dollar,” kata Bhima.

Ia menilai kebijakan diambil pemerintah ini tak memikirkan secara matang ekses ditimbulkan dan tak melibatkan semua stake holder. Kebijakan itu bahkan disebutnya lebih condong diambil karena anggapan populis jelang Pemilu 2024.

“Kebijakan ini membingungkan. Masalah pajak, Kementerian Keuangan dan bea cukai harus bicara. Pengaruh tax avenue harus dipikirkan. Kementerian tenaga kerja harus angkat bicara, ada UMKM mempekerjakan karyawan, akan ada lay off,” kata Bhima.

https://money.kompas.com/read/2023/08/24/120400126/pengusaha-logistik-ancam-gugat-pemerintah-jika-larangan-impor-100-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke