Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana Pensiun BUMN Bisa Lebih dari Rp 300 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan ada 4 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah dan merugikan negara senilai Rp 300 miliar. Nilai kerugian ini pun berpotensi bertambah.

Temuan itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada dapen PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Hasil audit BPKP juga menunjukkan dua dari empat dapen BUMN itu terindikasi korupsi. Hasil audit ini yang kemudian dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, nilai kerugian negara yang mencapai Rp 300 miliar tersebut berpotensi meningkat karena baru perhitungan tahap awal. BPKP baru melakukan audit 10 persen dari total transaksi investasi 4 dapen BUMN yang mencapai Rp 1,125 triliun.

"Baru 10 persen penghitungannya, ini bisa berkembang, yang pasti jumlahnya kita tidak bisa tentukan sekarang karena berkembang terus, tetapi yang pasti lebih dari yang Rp 300 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Burhanuddin bilang, terkait status penyelidikan dan pihak-pihak yang terlibat pada dapen BUMN masih didalami. Lantaran, data dapen BUMN yang bermasalah juga baru diserahkan hari ini.

"Ini kan baru diserahkan, kita harus pelajari dulu, nanti kalau sudah dipelajari (akan ditentukan) apa dan siapa pelakunya," kata dia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan 4 dapen BUMN tersebut dilakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan identifikasi area-area berisiko, serta rekomendasi perbaikan.

"Kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, bahkan dua dapen ada indikasi fraud," ungkapnya.

Saat ini BPKP baru mengambil sampling 10 persen dari transaksi investasi 4 dapen BUMN untuk dilakukan audit. Ateh bilang, pekan depan audit sampel tahap kedua akan dilakukan BPKP.

Audit dilakukan atas permintaan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, audit ini untuk mendukung program 'bersih-bersih' BUMN agar tata kelola dapen perusahaan milik negara tersebut bisa mengalami perbaikan.

"Jadi ini tahap awal, baru 4 (dapen BUMN), minggu depan rencananya Pak Erick akan minta audit lagi pada sampel yang kedua," kata dia.

"Ini tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola dapen, mulai dari bagaimana pembiayaannya, proses investasinya, dan bagaimana bisa berikan nilai manfaat bagi para pensiunan itu dengan tepat sasaran," tambah Ateh.

https://money.kompas.com/read/2023/10/03/201000726/jaksa-agung-sebut-kerugian-negara-di-kasus-dana-pensiun-bumn-bisa-lebih-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke